TANGSELIFE.COM– Puasa Ramadan 2024 yang dinantikan oleh seluruh umat muslim, kini tinggal menghitung hari untuk waktu pelaksanaannya.

Hukum dari melaksanakan puasa Ramadan adalah wajib, maka jika umat muslim ada yang meninggalkan ibadah ini karena alasan tertentu diwajibkan untuk menggantinya.

Maka untuk mengganti utang pusa bulan Ramadan ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan berpuasa di lain hari atau disebut qadha dan membayar denda atau fidiah bagi yang tidak mampu berpuasa.

Ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu, yang mana jika diteruskan mungkin bisa membahayakan keadaannya.

Cara Membayar Ganti Puasa Ramadan dengan Qadha.

Dalam puasa bulan Ramadan melakukan qadha yakni mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan ke puasa di bulan yang lain.

Misalnya seseorang tidak berpuasa karena sebab tertentu selama 7 hari, maka orang tersebut harus membayar dengan jumlah yang sama.

Namun, jika Anda lupa jumlah harinya maka dianjurkan untuk puasa ganti mengambil jumlah puasa maksimal dari puasa yang ditinggalkan.

Disarankan untuk membayar secara berurutan atau setidaknya secara selang-seling dan bisa juga dilakukan berbarengan dengan puasa sunnah di hari Senin atau Kamis.

Waktu terbaik untuk melakukan ganti puasa Ramadan adalah di pekan pertama bulan Syawal, namun jangan pada hari 1 Syawal atau Idul Fitri karena hukumnya haram.

Para ulama berpendapat bahwa batas untuk mengganti utang puasa bulan Ramadan sampai pertengahan bulan Sya’ban, jika dilakukan setelahnya maka humkumnya makruh.

Dengan membayar utang puasa di waktu terbaik atau yang disunahkan maka akan mendatangkan pahala yang berlibat ganda dari Allah SWT.

Adapun golongan orang yang diperbolehan untuk ganti puasa Ramadan dengan qadha adalah sebagai berikut:

1. Orang sakit yang sudah sembuh

2. Musafir atau orang yang berpergian jauh

3. Ibu hamil dan menyusui

4. Wanita yang keluar darah haid atau nifas

Bacaan niat puasa qadha mengganti utang puasa di bulan Ramadan.

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”

Cara Membayar Ganti Puasa Ramadan dengan Fidyah atau Denda.

Membayar fidyah atau denda untuk mengganti puasa bisa dilakukan dengan berbagai cara mulai dari memberikan makanan pokok hingga uang.

Golongan orang yang diperbolehkan untuk mengganti puasa dengan cara fidyah adalah orang yang terkena penyakit menahun, lansia yang tidak berdaya, atau wanita menyusui yang apabila puasa membahayakan bayinya.

Ada banyak perdebatan mengenai jumlah fidyah yang harus dibayar, mulai dari memberikan tiga perempat makanan pokok, atau 1,5 kilogram makanan pokok, hingga 2,75 liter makanan pokok.

Perhitungan lebih mudahnya adalah dengan memberikan makan orang miskin yang waktunya diatur berdasarkan berapa lama puasa yang kita tinggalkan.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki utang puasa Ramadan sebanyak tujuh hari maka selama tujuh hari berturut-turut Anda memberi makan orang miskin tersebut.

Lalu, bisa juga dengan langsung memberikan uang tunai yang disesuaikan dengan harga satu porsi makanan kepada orang yang membutuhkan.

Berdasarkan peraturan Baznas untuk wilayah DKI Jakarta saja, nilai fidyah 2023 sebesar Rp60 ribu per hari untuk satu orang.

Maka perhitunganya adalah jumlah utang puasa x Rp60 ribu, misalnya 5 hari x Rp60.000 = Rp300.000, jadi jumlah fidyah yang harus dibayar Rp300 ribu.