TANGSELIFE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kerja sama dengan Google AI untuk memberantas sejumlah situs judi online di Indonesia.
Sebab, keberadaan situs perjudian ini sudah sangat meresahkan masyarakat, baik mereka yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Google untuk membahas pemberantasan judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Google telah mempresentasikan kepada Kominfo mengenai Google AI yang bisa segera mengeksekusi sejumlah situs-situs yang terindikasi judi online.
“Google sudah presentasikan kepada kita soal Google AI nya untuk segera mengeksekusi situs-situs yang terindikasi perjudian yang harus kita take down,” ucapnya.
Menkominfo Ancam Platform Digital Denda Rp500 Juta
Sebelumnya, Menkominfo telah berupaya menegur platform digital, seperti Google, Meta, dan TikTok yang masih menampilkan konten terkait judi online.
Ia mengungkapkan, pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta bagi setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.
Peringatan itu dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ada pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengenai jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Pemerintah juga memungkinkan untuk mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi kegiatan perjudian tersebut.
Ia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait perjudian hingga Mei 2024 ini.
Sementara itu, ada 20.241 kata kunci judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Budi juga menerangkan bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi dengan judi online dan 555 dompet digital yang diajukan ke Bank Indonesia sudah ditutup.
Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp327 Triliun
Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) mencatat bahwa perputaran uang perjudian online di Indonesia mencapai Rp327 triliun.
Diketahui juga bahwa sebagian besar masyarakat yang terjebak kasus perjudian berasal dari kalangan kurang mampu.
Informasi tersebut pun telah dibahas Menkominfo bersama Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi mengaku prihatin dengan fakta tersebut. Karena masalah judi online ini, banyak kasus bunuh diri yang terjadi pada 4 orang di Indonesia.
Terbaru, kasus perjudian secara daring telah menewaskan seorang anggota kepolisian di Mojokerto.
Hal ini berawal dari sang polisi menggunakan uang kebutuhan sehari-hari untuk main judi online.
Imbasnya, sang istri yang juga seorang polwan merasa geram hingga membakar suaminya hidup-hidup menggunakan bensin di garasi rumahnya.