TANGSELIFE.COMTerdakwa anak berinisial AG, 15, dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy akan menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Iya betul. Sudah dilaksanakan eksekusi terhadap anak AG ke LPKA Tangerang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun.

Vonis yang dikeluarkan MA itu berarti kasus hukum yang menimpa terdakwa anak itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pidana penjara selama 3,5 tahun itu karena AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17.

“Tolak kasasi jaksa dan anak,” demikian bunyi amar putusan singkat yang dilansir dari website MA pada Selasa, 13 Juni 2023.

Putusan kasasi itu diketok oleh hakim tunggal Suharto. Dia merupakan hakim agung untuk kamar pidana.

Kasus AG dalam kasasi MA terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Kuatkan Vonis AG selama 3,5 Tahun

Sebagaimana diketahui, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, AG divonis 3,5 tahun.

Lalu, putusan pengadilan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang juga  menjatuhkan putusan banding yang diajukan pengacara AG.

Saat itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan tetap menghukum AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun karena perbuatannya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis, 27 April 2023 lalu.

AG dan pengacaranya lantas melakukan perlawanan hukum atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Dengan melakukan kasasi ke MA.

Dengan vonis kasasi ini berarti tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan AG bersama pengacaranya selain menjalani vonis penjara yang sudah ditetapkan.

AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA Tangerang yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Untuk diketahui, LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Sosial (Kemensos), tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidana penjara.