TANGSELIFE.COM– Kasus pelecehan yang dilakukan ibu muda terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan kini kian memanas.
Pasalnya, keluarga tersangka R (22) menuding bahwa ada keterlibatan sang suami berinisial I umur 24 tahun dalam pembuatan konten asusila yang viral di media sosial itu.
Tuduhan tersebut dilontarkan oleh tiga kakak tersangka ketika mendatangi kediaman keluarga I (24).
Menurut kesaksian dari kakak I (24) yakni MI, keluarganya mendapat ancaman verbal dari keluarga R (22) pada Hari Minggu, 2 Juni 2024.
Pada saat itu, kakak tersangka mengatakan bahwa kasus pelecehan yang dilakukan R (22) terhadap anak kandungnya sendiri juga melibatkan I (22) yang merekam video tersebut.
” kata kaka tersangka ‘Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gue engak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo’,” ujar MI menirukan ucapan yang dilontarkan keluarga R (22).
Ancaman itu dilontarkan kakak tersangka R(22) kepada adik MI lainnya yang berinisial N dan membuat sang adik ketakutan.
Selain ancaman verbal, kakak R (22) juga sempat saling pukul dengan suami N, sehingga didatangi oleh polisi dan pak RT.
MI menilai ancaman yang dilakukan keluarga R (22) ini karena tidak terima jika adiknya saja yang harus bertanggung jawab terhadap kasus pelecehan ini.
Kakak tersangka menuding bahwa I (24) ikut terlibat, sehingga ia juga harus bertanggung jawab dalam viralnya video pelecehan tersebut.
Menurut MI juga salah satu pengaruh yang membuat keluarga R (22) merasa I (24) harus bertanggung jawab, karena ada banyak komentar warganet yang mengatakan bahwa ada keterlibatan suami tersangka dalam konten pelecehan tersebut.
Namun, MI merasa adiknya I (24) tidak terlibat dan tidak mengetahui apa pun terkait kasus pelecehan yang dilakukan sang istri ke anak kandungya sendiri.
” Padahal suaminya enggak tahu apa-apa, itu buktinya juga pelaku yang videoin itu sendiri, hingga pas ambil ponselnya,” tegas MI.
Polisi Bakal Tindak Tegas Penyebar Video Pelecehan yang Dilakukan Ibu Muda Terhadap Anak Kandungnya di Tangerang Selatan
Ibu Muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri di Tangerang Selatan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tersangka berinisial R (22) ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan telah menceritakan kronologi awal dari pembuatan konten pelecehan tersebut.
Tersangka R (22) mengakui bahwa dirinya sendiri yang merekam dan mengirimkan konten asusila tersebut kepada pemilik akun Icha Shakila, karena terdesak ekonomi.
Video pelecehan tersebut direkam pada tanggal 30 Juli 2023, karena iming-iming akan ditransferkan uang sebesar Rp15 juta.
Namun, selang berapa lama kemudian pemilik akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan R (22) juga tidak menerima uang yang dijanjikan.
Meski R (22) sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ini, tapi polisi masih mendalami siapa pelaku penyebaran video itu di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian sedang mencari siapa orang pertama yang menyebarkan video tersebut.
Pelaku dari penyebaran konten asusila ini ke media sosial bisa dikenakan sanksi pidana dan dikenakan jeratan UU ITE.
Adapun, Ade mengingatkan untuk para masyarakat agar tidak menyebarkan video pelecehan yang dilakukan ibu muda terhadap anak kandungnya di Tangsel ini.