TANGSELIFE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 boleh mendaftar berbekal ijazah paket C.

Apalagi, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang kandidat capres dan cawapres yang mempunyai ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf e dijelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024 menyertakan ijazah SMA atau sederajat.

Aturan itu berbunyi, “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,” 

Termasuk ijazah Paket C juga sederajat dengan lulusan SMA. Komisioner KPU Idham Cholik menjelaskan bahwa pemilik ijazah Paket C berhak mendapat perlakuan yang sama. 

Karena itu, masyarakat yang memiliki ijazah Paket C pun tidak dilarang mendaftar sebagai capres-cawapres maupun anggota DPR RI atau DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi pada  Pemilu 2024.

Persyaratan itu berkaitan erat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tentang Program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006. 

Dalam SE menegaskan status ijazah Paket A (setara sekolah dasar), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah. 

Karena itu, ijazah Paket C dinilai setara dengan ijazah SMA, MA, atau SMK. Ada juga syarat lain yang harus dipenuhi oleh capres-cawapres untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024.

Syarat lain bagi capres-cawapres yaitu berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, berusia minimal 41 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah mengkhianati negara.

Persyaratan itu diatur di dalam pasal 169 huruf j UU Pemilu. Dalam bab penjelasan UU pasal 169 huruf j UU Pemilu disebutkan perincian tentang yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dalam beleid itu adalah tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila.

Capres dan cawapres tidak pernah melanggar norma adat seperti berjudi, mabuk, pecandu narkotika, dan melakukan hubungan intim di luar nikah atau zina. 

Capres dan Cawapres yang Ikut Pilpres 2024 Tidak Berkhianat kepada Negara

Capres dan cawapres yang ikut Pilpres 2024 juga tidak boleh mempunyai rekam jejak berkhianat kepada negara atau terlibat dalam gerakan separatis. 

Seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu. “Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.”

Perbuatan mengkhianati negara yakni tidak terlibat aksi separatis, tidak pernah melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan mengubah dasar negara, dan melanggar UUD 1945. 

Syarat lainnya, dalam Pasal 227 UU Pemilu juga disebutkan, setiap capres-cawapres diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes Polri saat mendaftarkan diri ke KPU.