TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJMU 2024 untuk tahap I sebagai bantuan kepada mahasiswa dan calon mahasiswa tak mampu.

Bantuan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) ini diberikan kepada mahasiswa dan calon mahasiswa yang tak mampu namun berkomitmen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4, dan S1.

Mahasiswa dan calon mahasiswa penerima KJMU 2024 ini nantinya akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semesternya.

Dana bantuan tersebut diberikan untuk menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung.

Biaya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sementara biaya pendukung mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya.

Pendaftaran KJMU 2024 bisa diakses oleh 110 perguruan tinggi negeri, sementara itu jumlah perguruan tinggi swasta yang terdaftar dalam KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta di tahun yang sedang berjalan.

Dikutip dari situs resmi KJMU, mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan dan ingin mendaftar KJMU baru dibatasi hanya sampai semester empat.

“Ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal sampai semester empat. Tak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester empat,” tulis di lama resmi KJMU.

Cara dan Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU 2024 Tahap I

  • Melakukan pendaftaran online melalui situs https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/
  • Unggah kelengkapan dokumen usulan yang meliputi surat permohonan kepada Gubernur, scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi, scan KK, scan KTP, scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
  • Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai petinggi negara, seperti ASN, TNI/Polri, dan Anggota Dewan
  • Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000 juga keluarga tak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
  • Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Alur Pendaftaran KJMU 2024 Tahap I

  • 4-15 Maret 2024: Pendaftaran KJMU
  • 4-19 Maret 2024: Verifikasi sekolah
  • 4-25 Maret 2024: Verifikasi perguruan tinggi
  • 26-28 Maret 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan
  • 1-30 April 2024: Penetapan Kepgub Penerima
Dwi Oktaviani
Editor