TANGSELIFE.COM – Satpol PP Kota Tangsel mendapati sejumlah tempat hiburan dan lokasi penjualan minuman beralkohol tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu didapati setelah Satpol PP Kota Tangsel menggelar razia dengan menyisir beberapa wilayah. Hasilnya terdapat tiga tempat hiburan yang tersebar di Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Serpong Utara masih melakukan operasi.
“Ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran terkait bulan ramadan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan, Muksin Al-Fahri, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dari hasil operasi razia tersebut, Satpol PP Tangsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
“Dari lokasi pertama di daerah Pakualam kami menyita 17 botol, lalu di Pondok Ranji 461 botol dan Melody cafe 305 botol. Jadi totalnya 783 botol,” jelas Muksin.
Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Sejumlah Tempat Hiburan yang Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Selain ratusan botol minuman alkohol, sejumlah wanita pemandu lagu juga turut terjaring dalam razia tersebut.
Para wanita tersebut dilakukan pendataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Muksin menyebut, operasi razia yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan 1445 hijriah.
“Ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk menjaga keamanan dan kondusifitas dengan cara tidak beroperasi terlebih dahulu selama bulan ramadan.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi peraturan daerah guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman,” ungkapnya.
“Dan kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi-informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.