TANGSELIFE.COM – Layanan pengurusan pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di wilayah DKI Jakarta diliburkan saat Natal dan Tahun Baru 2024.

Informasi ini dibagikan oleh akun resmi @TMCPoldametrojaya di Instagram yang sudah diunggah sejak 23 Desember 2023 lalu.

Untuk diketahui layanan perpanjang SIM C dan A diliburkan selama dua hari mulai dari Senin, 25 Desember 2023 dan Selasa, 26 Desember 2023, dalam rangka libur Hari Raya Natal.

“Hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023,” tulisnya.

Pada 30 Desember 2023, layanan pengurusan SIM kembali libur sampai 1 Januari 2024 dalam rangka perayaan libur Tahun Baru 2024.

“Hari Sabtu sampai dengan Senin, 30 Desember 2023-1 Januari 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 2 Januari 2024,” tulis unggahan tersebut.

Pihak Kepolisian Beri Dispensasi untuk Perpanjang SIM

Sehubungan dengan informasi tersebut, pihak Kepolisian juga telah mengumumkan dispensasi bagi para pemegang SIM yang habis masa berlakukan bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru.

“Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompesansi waktu 2 hari setelah hari libur,” tulisnya.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 25-26 Desember 2023, bisa melakukan perpanjang SIM di tanggal 27 Desember 2023.

Sementara itu bagi yang masa berlaku SIM miliknya habis di tanggal 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi sampai 1 Januari 2024.

Sebagai informasi tambahan, SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk melakukan perpanjang SIM, masyarakat bisa langsung mendatangi unit-unit penyedia layanan dengan membawa sejumlah dokumen wajib berupa SIM lama, KTP asli, dan fotokopi.

Para pemilik SIM harus menyiapkan sejumlah biaya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sebesar:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000

Adapun tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Apabila dijumlahkan maka nominal perpanjangan SIM C adalah Rp130.000 dan SIM A sebesar Rp135.000