TANGSELIFE.COM – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor dan mobil.

Dari momen yang diabadikan oleh sebuah dashboard mobil, pengendara motor tersebut adalah seorang remaja perempuan yang membonceng dua remaja laki-laki lain.

Pengendara tersebut nampak melaju cukup kencang hingga kemudian ia tak bisa mengendalikan rem-nya.

Lantas, motor yang mengangkut tiga orang tersebut menabrak bagian belakang mobil.

Akan tetapi, diduga karena takut dimintai ganti rugi, pengendara tersebut justru langsung pura-pura pingsan.

Remaja perempuan tersebut nampak pingsan dengan posisi duduk di motor dan menyandarkan kepalanya di sebuah tiang.

Sejumlah pengendara motor lain yang juga melintas di jalan tersebut terlihat cukup kaget dan menepi untuk melihat kondisi pelaku setelah menabrak mobil.

Akan tetapi, tak ada satupun orang yang menolong mereka.

Menurut akun Instagram @Instagram.com/dashcam_owners_indonesia, kejadian ini terjadi di Jalan Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Melihat respons remaja yang pura-pura pingsan usai menabrak, tak sedikit netizen yang memberikan komentar.

Mereka cukup kesal melihat remaja bonceng tiga yang melanggar aturan dalam berkendara sampai harus merugikan orang lain.

“Nggak apa-apa pingsan, saya punya waktu nungguin kamu sampe sadar,” tulis netizen di komentar teratas.

“Seenggaknya kalau sudah miskin jangan nyusahin orang apa,” sahut netizen lain.

“Bonceng tiga, nggak pake helm, nggak fokus, yang megang kendali women,” kata yang lainnya.

Aksi Remaja Bonceng Tiga Dapat Respons dari Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum

Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum memberikan respons terkait aksi remaja bonceng tiga yang pura-pura pingsan usai menabrak mobil dari belakang.

Ia mengungkapkan bahwa dalam aspek kejiwaan, seorang anak di bawah umur masih memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosinya.

Anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan raya bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Menurutnya, ini adalah suatu masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh lapisan masyarakat.

Namun masih ada beberapa orang yang kontra atau membenarkan karena alasan efisiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi.

Padahal, selain harus mampu dalam mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.

Kebijakan ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.

Kemudian untuk SIM motor yakni SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.

Surat izin mengemudi sendiri merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang sudah memiliki kompetensi untuk mengendari kendaraan bermotor sesuai golongannya.