TANGSELIFE.COM– Niat dan tata cara membayar zakat fitrah yang termasuk dalam rukun Islam keempat.

Membayar zakat merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, termasuk bayi yang baru lahir pada bulan Ramadhan.

Tujuan dari menunaikan zakat fitrah adalah untuk mesucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Tak hanya itu, dengan membayar zakat artinya kita turut membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan untuk orang-orang yang kurang mampu pada hari raya.

Maka sebelum menunaikan zakat ada baiknya Anda mengetahui niat dan tata caranya sebagai berikut.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Mewakilkan Orang

1. Niat bayar zakat untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ

2. Niat bayar zakat untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhon lillahi taala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âla

3. Niat bayar zakat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (nama anak) fardhon lillahi taala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ

4. Niat bayar zakat untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (nama anak laki-laki) fardhon lillahi taala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ

5. Niat zakat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqootuhum syar’an fardhon lillahi taala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ

6. Niat zakat untuk orang lain yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (nama yang diwakilkan) fardhon lillahi taala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama yang diwakilkan) fardu karena Allah Ta‘âlâ

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Bayar zakat sesuai waktunya

Ketentuan waktu untuk membayar zakat adalah sejak awal Ramadahn hingga sebelum masuk waktu sholat Idul Fitri.

Namun, waktu paling utama untuk membayar zakat adalah ketika malam takbiran sampai pagi hari pada 1 Syawal sebelum waktu sholat Idul Fitri.

2. Bayar zakat sesuai ketentuan

Zakat bisa dibayarkan dengan makanan atau kebutuhan pokok seperti gandum, beras, dan kurma.

Adapun untuk di Indonesia mayoritas makanan pokoknya adalah beras, maka dianjurkan untuk membayar zakat dengan beras.

Ada banyak perbedaan pendapat terkait takaran zakat, namun untuk para ulama di Indonesia memilih menunaikan zakat dalam ukuran 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras.

Pasalnya, ukuran tersebut merupakan pendapat mayaoritas para mujahid dan ukuran tersebut merupakan sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.

3. Membaca niat

Seperti yang sudah dituliskan di atas, maka baca niat merupakan salah satu rukun dalam menunaikan zakat.

4. Menyalurkan zakat ke orang yang tepat

Berikut golongan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, di antaranya:

  • orang fakir
  • orang miskin
  • Amil yang mengurus zakat
  • Muallaf
  • Budak
  • Orang yang berhutang tapi bukan untuk tujuan maksiat dan mereka tidak sanggup membayarnya
  • Orang yang berjuang di jalan Allah atau disebut Fisabilillah
  • Orang yang sedang dalam perjalanan

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 Jika Dibayarkan dengan Uang?

Besaran zakat yang harus dibayar ini disesuaikan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi ukuran 2,5 atau 3,5 lliter.

Maka khusus daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) nominal zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan dengan uang tunai kisaran Rp45.000-Rp55.000.

Nominal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No.10 Tahun 22024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Jabodetabek setara dengan uang berjumlah RP45.000-Rp55.000.