TANGSELIFE.COM– Diketahui akan ada dua fenomena gerhana yang terjadi selama bulan Ramadhan 2024/1445 H.

Terjadinya fenomena ini sudah diberitahu secara resmi oleh Peneliti Pusat Riset Antariska, Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa BRIN, Farahhati Mumtahana.

Dalam keterangannya, Farahhari mengungkapkan, dua fenomena itu adalah gerhana bulan dan matahari.

Namun, sayangnya fenomena tersebut dipastikan tidak akan melintasi wilayah Indonesia, sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk mereka yang merencanakan wisata atau ekspedisi mengejar gerhana.

Lantas, kapan waktu fenomena tersebut terjadi dan dapat diamati di wilayah mana saja?

Kapan Gerhana Bulan dan Matahari Terjadi di Ramadhan 2024?

Fenomena gerhana bulan penumbara ini akan terjadi pada 24 Maret 2024 dan hanya bisa disaksikan di Eropa, Asia Utara/Timur, Australia, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Samudera Pasifik, dan Antartika.

Adapun, fenomena alam bulan penumbara ini adalah kondisi dimana posisi bulan sejajar dengan matahari dan bumi.

Fenomena ini akan terjadi dalam waktu yang singkat, sehingga tidak akan bisa disaksikan di Indonesia.

Sementara, untuk fenomena astronomi kedua yakni gerhana matahari total yang terjadi pada 8 April 2024.

Kondisi ini akan membuat bagian bumi yang mengalaminya akan gelap selama beberapa saat.

Untuk negara yang akan mengalaminya adalah Eropa Barat, Amerika Utara, Amerika Selatan, Samudra Pasifik, Samudra Atlantik, dan Arktik.

Adanya fenomena alam ini menjadi bukti kebesaran dan keagungan ciptaan Allah SWT.

Sebagai umat Islam jika melihat fenomena gerhana bulan dan matahari maka dianjurkan untuk segera bangkit dan sholat.

Maka jika fenomena tersebut tidak dapat dilihat di Indonesia, apakah umat muslim di Tanah Air harus melakukan sholat gerhana? berikut penjelasannya.

Apakah Umat Muslim di Indonesia Perlu Menggelar Sholat Gerhana?

Berdasarkan hadist shahih dan hadist riawat Ad-Darimi menjelaskan bahwa, jika seseorang umat muslim melihat fenomena tersebut maka segeralah sholat dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Dua riwayat tersebut menegaskan bahwa Rasulullah SAW mengisyartkan umatnya untuk sholat jika melihat peristiwa itu.

Maka berdasarkan hadist tersebut, Imam Ibnu Bas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang tidak melihat perstiwa tersebut untuk sholat gerhana.

Pasalnya, Rasulullah SAW memerintahkan sholat dan memperbanyak dzikir apabila melihat peristiwa tersebut.

Bukan hanya didasari oleh informasi oleh ahli hisab yang memprediksi terjadinya gerhana dan tidak mengacu pada fenomena yang terjadi di daerah lain.

Artinya pada saat fenomena astronomi yang terjadi di tanggal 25 Maret dan 8 April 2024 ini, masyarakat Indonesia tidak diwajibkan untuk mengerjakan sholat kusufain.