TANGSELIFE.COM – Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong masih terus bergulir di Kepolisian.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan para terduga pelaku perundungan disangkakan pasal tentang pengeroyokan.

Sangkaan itu diberikan setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus tersebut dengan mengumpul beberapa keterangan saksi dan alat bukti.

“Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP,” kata AKP Wendi, Kamis, 22 Februari 2024.

Pasal 170 KUHP ayat 1 sendiri berbunyi ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.’

Sebelumnya pihak Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait perkembangan kasus perundungan tersebut.

Status kasus tersebut juga telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terbaru sejumlah terduga pelaku telah mendatangi Mapolres Tangsel untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik.

Namun hingga saat ini belum diketahui pasti berapa jumlah terduga pelaku perundungan yang mendatangi Mapolres Tangsel.

Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter