TANGSELIFE.COM– Aturan larangan berjualan di TikTok Shop atau social commerce lainnya akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
Diketahui bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag yang baru tertuang larangan melakukan aktivitas berjualan di platform media sosial seperti TikTok Shop dan hanya dizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa.
Ini menjadi langkah tegas yang diambil pemerintah menyikapi permasalahan terkait fenomena menurunya minat belanja masyarkat di toko offline pada pusat berbelanjaan.
Zulkifli Hassan mengatakan, jika tidak ada hambatan revisi Permendag ini akan diterbitkan dalam satu atau dua hari, usai dirinya hadir dalam rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara pada hari ini, 25 September 2023.
Platform Sosial Commerce Seperti TikTok Shop Bakal Dilarang untuk Transaksi Jual Beli.
Isi revisi Permendag akan mengatur terkait transaksi jual beli barang di Social Commerce seperti TikTok Shop.
Nantinya, TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk menjadi wadah promosi barang atau jasar seperti di televisi.
Sistemnya akan dibuat seperti televisi, yakni boleh iklan tapi TV tidak akan bisa terima uang jadi tugasnya hanya untuk promosi.
“Sosial Commerce hanya boleh unuk promosi seperti TV, kan boleh iklan tapi TV engga bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tuganya mempromosikan,” ujar Zulkifli.
Meskipun Zulkifli Hassan tidak menyebut secara gamblang siapa yang akan terkenan atau terdampak oleh aturan ini.
Namun, belakangan ini platform social commerce yang sedang ramai diperbicangkan dan mengemuka melakukan transaksi jual beli ada TikTok Shop.
Dalam revisi Permendag, pemerintah juga akan memisahkan antara social commerce dengan e-commerce.
Ini artinya dalam platform seperti TikTok sebagai sosial media tidak boleh merangkap menjadi e-commerce, begitu pun sebaliknya.
Zulhas mengatakan, larangan ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi menkadi kepentingan bisnis.
Selain itu, jika social commerce dan e-commerce digabungkan maka yang paling diuntungkan adalah pihak platform.
TikTok Shop Bikin Pendapatan Pedagang UMKM Menurun Drastis.
Presiden RI Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa benar memang adanya e-commerce berbasis media sosial, seperi TikTok Shop membuat bisnis UMKM anjlok.
Seharusnya TikTok berperan hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan aktivitas eknomi.
“Kita tahu itu hadirnya platform tersebut berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, mikro, dan juga pasar, bahkan di beberapa pasar sudah mulai anjolk pendapatannya,” ujar Joko Widodo.
Selain itu, beberapa waktu belakangan, fenomena artis yang bejualan live TikTok menjadi topik perbicangan hangat di media sosial.
Pasalnya, keberadaan para publik figur ini dinilai merugikan pelaku usaha UMKM.
Sejumlah artis yang namanya disorot antara lain Ruben Onsu, Fuji, Nagita Slavina, dan lain-lainnya.
Banyaknya penggemar dari artis tersebut membuat para pelanggan lebih memilih berbelanja di akun artis tersebut dibandingkan langsung datang ke toko.
Kemudian, harga yang ditawarkan para artis ini cenderung lebih murah dengan menghadirkan berbagai promo yang diberikan untuk pembeli.
Jika terus dibiarkan maka para UMKM khawatir akan gulung tikar karena sepi pembeli.
Oleh sebab itu, Pemerintah bersama dengan Kementerian perdagangan bakal menetapkan regulasi untuk mengatur keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop salah satunya.